Surat Perjanjian Investasi Forex
Surat Perjanjian Kredit Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT berkedudukan di dan beralamat di Jalan. Selanjutnya disebut BANK. Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya krankheit PEMINJAM. Para pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kredit dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut: 8211 BANK membukamenyediakan pada kantornya di. Dalam jangka waktu () bulan, mulai tanggal () sampai dengan tanggal (), (jangka waktu penarikan) fasilitas kredit) hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp (Rupiah). Jumlah fasilitas Kredit Mana tidak termasuk bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya. 8211 Untuk keperluan PEMINJAM dengan bentuk. Dengan Mazayar Bunga Sebesar (Persen) Flat, Provisi Sebesar (Persen) Flat, Serta, Membrana Angsuran Utang Pokok Berikut Bunga Sebesar Rp (Rupiah) pro Bulan. 8211 Untuk fasilitas tersebut di atas dikenakan Biaya Administrasi Kredit (B. A.K.) sebesar Rp (Rupiah). 8211 Terhadap provisi dan Biaya Administrasi Kredit (BAK) yang harus dibayar oleh PEMINJAM pada saat pencairan kredit ini, diperhitungkan dari jumlah pokok pinjaman dan BANK sewaktu-waktu berhak merubah dan menetapkan sendiri besarnya suku bunga atas fasilitas Kredit termaksud, satu dan lain semata-mata Berdasarkan pertimbangan BANK. Selama Perjanjian Kredit ini berlaku, maka PEMINJAM dapat mempergunakan kesempatan berutang yang diberikan kepadanya dengan mengingat batas banyaknya utang seperti tersebut dalam Pasal 1, dengan menandatangani dan Mitgliedskontrolle. Giro bilyet, atau tanda penerimaan uang pinjaman kepada BANK. 1. Überprüfen Sie. Giro bilyet, atau tanda penerimaan uang pinjaman yang diberikan oleh PEMINJAM menurut Pasal 2 selama Perjanjian ini berlaku akan dibayar oleh BANK di kantornya di Jakarta, pada hari dan jam waktu kas dari kantor BANK dibuka, dan banyaknya PEMINJAM boleh meminjam kepada BANK menurut Pasal 1. 2. BANK akan mencatat di dalam buku-buku, uang-uang yang dibayarkan itu sebagai utang dari PEMINJAM pada hari pembayaran uang itu dilakukan oleh BANK. 1. PEMINJAM ada hak tiap-tiap hari pada waktu kas dari BANK dibuka, menyerah-kan uang kepada BANK baik untuk mengangsur maupun untuk membayar seluruhnya dari apa yang diutang atas kekuatan Perjanjian Kredit ini atau untuk membayar bunga yang telah harus dibayarnya. 2. PEMINJAM akan dicatat di dalam credit (di-creditir) di dalam buku-buku BANK tentang pembayaran uang yang dilakukan oleh PEMINJAM seperti dimaksud di dalam ayat di muka ini, yaitu pada hari setelah hari pembayaran itu dilakukan. 1. Pembayaran dan penerimaan seperti tersebut di atas akan dibukukan oleh BANK di dalam suatu rekening courant yang PEMINJAM berhak untuk meminta kutipan atau salinannya. 2. Jikalau PEMINJAM di dalam lima belas hari setelah menerima rekening courant tidak memajukan keberatan keberatannya tentang rekening courant itu dengan surat, maka rekening courant itu dianggap telah disetujui oleh PEMINJAM, dan PEMINJAM tidak diperbolehkan menyangkal sesuatu di dalam post dari rekening courant itu setelah waktu tersebut Lewat BANK setiap waktu berhak (atas kebijaksanaan BANK sendiri) untuk mengurangi fasilitas kredit di atas dengan pemberitahuan tertulis 1 (satu) minggu sebelumnya, terhitung mulai tanggal pengirimannya ke alamat PEMINJAM yang terachhan menurut catatan BANK, antara lain (tetapi tidak terbatas) apabila semata-mata Menurut pertimbangan BANK, jaminan-jaminan yang disediakan oleh PEMINJAM tidak mencukupi lagi. Penyerahan Pinjaman uang Oleh BANK Kepada PEMINJAM, berdasarkan Perjanjian Kredit ini dapat dilakukan bilamana persediaan dana rupiah pada BANK (dengan memperhatikan pembatasan-pembatasan oleh yang berwajib) mencukupi dan setelah syarat-syarat berikut dipenuhi secara memuaskan bagi BANK: (i) PEMINJAM telah memenuhi semua Ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh BANK untuk membuat dan menerima pinjaman ini. (Ii) BANK telah menerima sebelum atau pada tanggal Perjanjian ini dari PEMINJAM surat-surat yang isi dan bentuknya disetujui oleh BANK: a. Perjanjian-perjanjian jaminan yang disyaratkan dalam Pasal 21 di bawah ini b. Surat-surat aksep yang disyaratkan dalam Pasal 9 (iii) Pada waktu itu tidak terjadi atau berlangsung suatu peristiwa kelalaian (Ereignis der Vorgabe) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 15 di bawah ini sehubungan dengan Perjanjian Kredit ini atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat sehubu-ngan Dengan Perjanjian Kredit ini. (Iv) PEMINJAM telah menyerahkan kepada BANK, perjanjian-perjanjian jaminan secara memuaskan bagi BANK als bukti-bukti berkenaan dengan barang-ba-rang yang diserahkan sebagai jaminan kepada BANK. Semi pembayaran kembali atas utang PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit ini dilakukan dalam mata uang rupiah. Yang dimaksud dengan jumlah utang dalam Perjanjian Kredit ini ialah semua jumlah uang yang sewaktu-waktu terutang oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini (termasuk setiap penambahan, perubahan, pembaruan, dan penggantiannya) baik utang pokok, bunga, ongkos dan biaya, bea meterai Dan pajak, ongkos pengacara, untuk menagih utang, dan pelaksanaan Perjanjian jaminan yang berkenaan. 8211 Atas permintaan dari BANK, PEMINJAM wajib untuk menandatangani dan menyerahkan kepada BANK, suatu surat aksep, atau lebih untuk tiap-tiap penarikan pinjaman uang yang dilakukan oleh PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit ini (selanjutnya akan disebut Surat Aksep) dalam bentuk dan dengan tanggal pembayaran yang Disetujui oleh BANK, surat (surat) aksep mana merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit ini. 8211 Jumlah-jumlah uang yang akan dibayar oleh PEMINJAM atas Surat Aksep akan dianggap sebagai pembayaran kembali untuk (sebagian) utang (utang) PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini. 1. Sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, maka PEMINJAM dengan ini (sekarang tetapi untuk dikemudian hari pada waktunya, yakni seketika jumlah (jumlah) uang pinjaman dikreditir oleh BANK ke dalam rekening PEMINJAM pada BANK) mengakui benar-benar dan secara sah telah berutang Kepada BANK disebabkan karena pinjaman uang yang diterima oleh PEMINJAM dari BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini, uang dengan jumlah pokok sebesar Rp (Rupiah) atau keseluruhan jumlah-jumlah utang pokok yang diterima sebagai pinjaman oleh PEMINJAM dari BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini, demikian berikut dengan bunga - bunga, biaya-biaya, serta lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini 2. BANK dengan ini menerima baik Perjanjian Kredit yang diberikan oleh PEMINJAM sebagaimana diuraikan di atas 3. Pembukuan dan catatan-catatan dari Bank Merupakan bukti satu-satunya yang lengkap dari semua jumlah utang PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Per-janjian Kredit ini dan akan mengikat terhadap PEMINJAM mengenai kewajiban-kewajiban PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit ini. 1. Atas setiap jumlah uang yang diberikandiserahkan sebagai pinjaman oleh BANK kepada PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit yang diuraikan di atas, yakni terhitung mulai hari penyerahan sesuatu jumlah uang pinjaman sebagaimana diuraikan dalam Pasal 7 (i) di atas ini sampai dengan hari pembayaran lunas-nya, Maka PEMINJAM menyetujui akan membayar bunga dan provisi kepada BANK seperti ditentukan dalam Pasal 1 Perjanjian ini. Bunga tersebut akan diperhitungkan berdasarkan faktor () hari hari setahun dan jumlah hari-hari yang benar-benar berlalu, dihitung dari hari kehari dan dibayar selambat-lambatnya pada tanggal empat belas (14) tiap-tiap bulan, untuk pertama kali pada tanggal empat belas (14) dari bulan di mana untuk pertama kali PEMINJAM menerima pinjaman uang berdasarkan Perjanjian Kredit ini. 2. Apabila PEMINJAM lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini, baik jumlah pokok maupun bunga, pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian di mana tanggalsaat pembayaran menjadi lebih awal), maka PEMINJAM wajib membayar kepada BANK bunga tambahan (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah suatu bunga) atau bunga denda (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah suatu utang pokok) atas jumlah yang harus dibayarnya itu sejak (dan termasuk) tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar Lunas sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya, dengan suku bunga per tahun (yang dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan untuk hari-hari yang benar-benar berlalu) yang akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank. PEMINJAM dengan ini berjanji untuk membayar suatu ongkos sebesar Rp (Rupiah), ongkos mana harus dibayarkan pada tanggal berakhirnya Perjanjian Kredit ini, atau pada waktu pembayaran penuh dari utang pokok dan semua jumlah uang lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit ini, Mana Yang Paling Akhir. 1. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15 di bawah ini, Peminjam wajib membayar kembali kepada Bank setiap jumlah uang yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit yang diuraikan dalam Pasal 1 di atas ini dalam waktu 72 (tujuh puluh dua) bulan terhitung sejak tanggal () . Akan tetapi demikian itu dengan ketentuan bahwa semua jumlah uang yang terutang oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini wajib telah dibayar lunas sama sekali oleh PEMINJAM selambat-lambatnya pada tanggal (). 2. Semua pembayaran wajib dilakukan kepada dan di kantor BANK di. Atau, kepada kantortempat lain yang akan diberitahukan oleh BANK kepada PEMINJAM. Perjanjian Kredit ini berlaku mulai tanggal Perjanjian ini, yang sewaktu-waktu dapat diperpanjang atas persetujuan dari pihak-pihak dalam akta ini. 1. Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di atas ini, BANK berhak untuk menuntutmenagih pembayaran atas segala sesuatu yang terutang oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini dengan seketika dan sekaligus tanpa somasi lagi, sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita Atau surat lainnya tidak diperlukan lagi, bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini: a. Bilamana antara BANK dan PEMINJAM tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar oleh PEMINJAM atas jumlah jumlah yang terutang oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini b. Bilamana sesuatu angsuran utang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau Surat Aksep yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam Pasal 9 di atas ini, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit ini danatau Surat Aksep, Dalam hal Mana lewatnya waktu saja akan Mitglieds-bukti Yang sah dan cukup bahwa PEMINJAM telah melalaikan kewajibannya c. Bilamana menurut BANK, PEMINJAM lalai memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat lain dalam Perjanjian Kredit ini (danatau sesuatu penambahan, perubahan, pembaruan, atau penggantiannya) danatau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat yang tertera dalam Perjanjian Jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit ini d. Jika sesuatu pernyataan, surat keterangan, atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian ini (danatau penambahan, perubahan, pembaruan, atau penggantiannya) danatau dalam Perjanjian Kredit jaminan yang berhubungan dengan perjanjian ini, ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal ( Hal) yang oleh BANK dianggap penting e. Apabila semata-mata menurut pertimbangan BANK keadaan keuangan PEMINJAM mundur sedemikian rupa, sehingga PEMINJAM tidak dapat membayar utangnya lagi f. Bilamana PEMINJAM atau orangpihak lain yang menanggung atau menjamin pembayaran utang-utang PEMINJAM untuk selanjutnya (erkannt Penang-gung) berdasarkan Perjanjian ini (danatau setiap penambahan, perubahan, pembaruan, dan penggantiannya) mengajukan permohonan untuk dinyata-kan dalam keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang - hutang (surseance van betaling) kepada instansi yang berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab apa pun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah Diajukan terhadap peminjam danatau Penanggung oleh pihak ketiga kepada instansi yang berwenang g. Bilamana PEMINJAM atau salah satu Penanggung dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar, casu quo (c. q.menurut hal), meninggal dunia atau dinyatakan berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld) h. Jika kekayaan PEMINJAM atau Penanggung seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib i. Apabila PENJAMIN atau salah satu Penanggung telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang mengenai atau ber-hubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit di mana PEMINJAM atau Penanggung adalah sebagai pihak yang meminjam atau menang-gungmenjamin (borg), dan bilamana kelalaian atau Pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanji-ein tersebut untuk menyatakan bahwa utang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut, menjadi harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pem-bayaran yang telah ditentukan. 2. Dalam terjadinya salah satu hal atau peristiwa tersebut di atas, BANK tidak berkewajiban lagi untuk memberikan kredit untuk selanjutnya untuk jumlah yang belum ditarikdipinjam oleh PEMINJAM dan BANK berhak untuk: a. Menuntutmenagih pembayaran dan pembayaran kembali atas semua utang-utang PEMINJAM berdasarkan Perjanjian ini (danatau penambahan, per-ubahan, dan penggantiannya kemudian), termasuk tetapi tidak terbatas pada utang pokok, bunga, ongkos, dan biaya-biaya yang berkenaan, danatau b. Melaksanakan dan mengambil setiap tindakan terhadap jaminan-jaminan yang telah diberikan kepada BANK, danatau setiap tindakan hukum lainnya. Tanpa mengurangi hak dari BANK untuk menuntutmenagih pembayaran utang kepada PEMINJAM, maka PEMINJAM dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk mendebetmemotong Aufhebung PEMINJAM pada setiap cabang dari BANK untuk: a. Biaya-biaya Perjanjian Kredit ini dan perjanjian-perjanjian jaminan yang bertalian dengannya serta biaya-biaya lain yang langsung atau tidak langsung timbul dari Perjanjian Kredit ini dan pelaksanaannya, termasuk biaya-biaya untuk beraten dan bantuan penasihat hukum BANK, biaya NotarisPabist Pembuat Akta Tanah, Bea meterai, utang pokok dan bunga, biaya-biaya balik nama (bila ada), serta segala biaya yang timbul untuk menagih utang ini dan pelaksanaan perjanjian-perjanjian jaminan b. Bunga dan biaya-biaya lain 1. Kewajiban PEMINJAM untuk membayar kembali utangnya kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau berdasarkan Surat Aksep atau setiap perjanjian lain yang berhubungan, wajib dipenuhi oleh PEMINJAM, tanpa PEMINJAM berhak untuk memperhitungkannya (kompensasi) dengan tagihan PEMINJAM terhadap BANK (bila ada) dan tanpa hak Untuk menuntut suatu pembayaran lain (Gegenforderung). PEMINJAM dengan ini melepaskan semua haknya seperti krankheit dalam Pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2. PEMINJAM menyetujui untuk melaksanakan setiap tagihan yang dimilikinya terhadap BANK atau badan lainnya secara terpisah atau tersendiri, terlepas apakah tagihan tersebut berhubungan atau tidak dengan perjanjian ini, Surat Aksep atau perjanjian-perjanjian lain yang krankheit dalam Perjanjian Kredit ini atau yang timbul oleh transaksi ini Atau oleh sebab apa pun juga PEMINJAM menyetujui bahwa tagihan tersebut (bila ada) tidak dapat dijadikan Alasan untuk tidak membayar, atau menuntut Kembali, atau melakukan pengurangan pembayaran, atau untuk di perhitungkan, atau dikompensasikan dengan pembayaran atau pemenuhan kewajiban-kewajiban PEMINJAM kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini atau berdasarkan perjanjian - Perjanjian lain yang krankheit dalam Perjanjian Kredit ini. 3. Jaminan harus diasuransikan terhadap bahaya kebakaran dan PEMINJAM wajib menutup asuransi jiwa yang besarnya akan ditentukan Kreditur dan men-cantumkan Banker Klausel PT. BANK Sedangkan biaya-biaya pe-nutupan asuransi tersebut ditanggung dan dibayar oleh Peminjam. 8211 Untuk Perjanjian Kredit ini berlaku ketentuan-ketentuan untuk Abkürzung Koran Bank Yang isinya telah diketahui dan disetujui oleh PEMINJAM. 8211 Dalam kejadian Perjanjian Kredit ini memuat syarat-syarat yang bertentangan dengan syarat-syarat yang dimuat dalam ketentuan-ketentuan untuk rekening koran tersebut, syarat-syarat khusus dalam Perjanjian Kredit ini yang akan berlaku. 8211 Untuk Perjanjian Kredit ini PEMINJAM lebih jauh akan tunduk kepada semua peraturan dan kebiasaan mengenai kredit-kredit yang dijalankan oleh Bank dan kepada Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang sekarang atau yang berlaku di kemudian hari di Indonesien. 8211 Bilamana BANK menjalankan hak-hak danatau hak-hak istimewanya yang timbul dari Perjanjian Kredit ini (berikut penambahan, perubahan, pembaruan, atau penggantiannya) danatau dari salah satu perjanjian pemberian jaminan atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan perjanjian-perjanjian itu, Maka semua hasil yang diterima oleh BANK dari pelaksanaan jaminan-jaminan yang diberikan, termasuk hasil dari pembayaran danatau tagihan-tagihan dari pihak ketiga, akan diperhitungkan dengan semua utang-utang PEMINJAM kepada BANK. 8211 Apabila hasil jaminan tersebut melebihi jumlah utang PEMINJAM kepada BANK, maka BANK wajib membayar kelebihan tersebut kepada PEMINJAM, akan tetapi tanpa BANK diwajibkan untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apa pun atas uang kelebihan tersebut. 8211 Bilamana hasil tersebut ternyata belum cukup untuk melunaskan utang-utang PEMINJAM kepada BANK, maka kekurangan itu akan tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban PEMINJAM untuk melunasinya. 1. Setiap jumlah uang yang diterima oleh BANK sebagai pembayaran dari jumlah yang terutang oleh PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau berdasarkan setiap perjanjian lain yang krankheit atau berhubungan dengan Perjanjian Kredit ini akan dipergunakan untuk: PERTAMA. Untuk membayar semua ongkos pengacara dan ongkos pengadilan yang telah dikeluarkan oleh BANK untuk pembuatan dan pe-laksanaan (termasuk secara paksa) dari setiap perjanjian yang berkenaan KEDUA. Untuk pembayaran bunga yang terutang KETIGA. Untuk pembayaran jumlah utang pokok KEEMPAT. Untuk setiap jumlah lain yang terutang kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini danatau setiap perjanjian yang berkenaan. Guna menjamin lebih jauh semua pembayaran utang-utang PEMINJAM kepada BANK, baik yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini, maupun berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit lainnya yang mungkin dibuat di kemudian hari, atau karena garansi BANK, wesel-wesel, surat-surat aksep, akseptasi , Atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh PEMINJAM, baik sebagai akseptan, endosan, penarik, avalist, penanggung dari utang PEMINJAM lain, atau karena sebab apa pun juga, maka PEMINJAM dengan ini menyerahkan kepada BANK untuk dibuat perjanjian-perjanjian jaminan untuk kepentingan BANK, Yaitu: 8211 Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. Seluas m 2 (persegi), yang terletak di. 8211 Yang akan diikat secara tersendiri PEMINJAM dengan ini menyatakan dan menjamin BANK sebagai berikut: a. bahwa PEMINJAM Pada Waktu ini tidak tersangkut dalam perkarasengketa berupa apa pun juga di muka pengadilan-pengadilan danatau instansi-instansi Verschiedenes Yang dapat mengancam harta kekayaan PEMINJAM dan dapat MEMPE-ngaruhi kemampuan PEMINJAM untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya Yang termaktub dalam Perjanjian Kredit ini danatau surat - Surat Aksep b. Bahwa untuk membuat, menandatangani, dan menyerahkan Perjanjian Kredit ini, jaminan-jaminan yang diuraikan dalam Pasal 21 dan surat-surat Aksep, PEMINJAM tidak memerlukan izin atau persetujuan dari orangpihak siapa pun juga c. Bahwa pada waktu ini tidak ada sesuatu hal atau peristiwa yang merupakan suatu peristiwa kelalaianpelanggaran sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 15 di atas ini, dan juga pemberian fasilitas kredit ini kepada PEMINJAM tidak akan menyebabkan atau timbulnya suatu peristiwa Kelalaianpelanggaran. 1. Semua dan setiap kuasa yang diberikan kepada BANK dalam danatau berdasarkan Perjanjian Kredit ini merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak terpisah dari Perjanjian Kredit ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa itu, Perjanjian Kredit ini tidak akan dibuat oleh BANK dan PEMINJAM, dan Sebagai demikian, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik dicabut kembali oleh pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut, dan juga kuasa-kuasa tersebut tidak akan menjadi berakhirhapus, karena pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut meninggal dunia atau karena terjadinyatimbulnya peristiwa atau sebab apa Pun juga, BANK dan PEMINJAM dengan ini melepaskan sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2. Mengenai Perjanjian Kredit ini BANK dan PEMINJAM dengan ini melepaskan Pasal 1266 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang Yang mengatur tentang tata-cara menghentikanmengakhiri sesuatu perjanjian. 3. Terhadap Perjanjian Kredit ini akan berlaku hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesien. 4. Mengenai Perjanjian Kredit ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya PEMINJAM memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri. Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di pada tanggal sebagaimana tersebut di atas, serta dibuat rangkap dua dengan meterai cukup sehingga meiliki kekuatan hukum yang sama. SURAT PERJANJIAN KERJASAMA MANAGED ACCOUNT AUSLÄNDISCHER AUSTAUSCH HANDEL Kami Yang Bertanda Tangan di Bawah Ini: I. Nama Lengkap AHMAD RIFAI Kein KTP. 340204.080475.0001 Alamat Lengkap. GEDONG PANJANGREJO PUNDONG BANTUL YOGYAKARTA 55771 Telepon. 087839941458 Bank und Konto. MANDIRI 8211 xxxxxxxxx7437 Selanjutnya Krankheiten Sebastian Pihak Pertama (1). II. Nama Kein KTP. Alamat Lengkap. Telepon Bank und Konto. Mandiri - Selanjutnya Krankheiten Sebastian Pihak Kedua (2). III. Nama Perusahaan. INSTAFOREX Kein Konto. Gleichgewicht Awal. Selanjutnya Krankheut Sebagai Vermittler Penyelenggara Trading. Pihak pertama berjanji dan oleh karena esu mengikat diri kepada pihak kedua yang dengan ini menerima pengikatan diri dari pihak pertama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 NILAI INVESTASI Pihak kedua (2) berkewajiban menyetorkan dana untuk dikelola oleh pihak pertama (1) melalui account Milik pihak pertama (1) yang terdaftar pada Vermittler. (1) Berkewajiban memberikan laporan transaksi handel kepada Pihak Kedua setiap periode tertentu dengan format laporan ausdrucken softcopy email fax. Lathan transaksi Handel ini akan digunakan sebagai bahan pedoman bahwa posisi transaksi handeln yang dilakukan oleh pihak pertama (1) dalam keadaan gewinn, verlust atau tetap. P A S A L 3 STANDARD KURS DOLAR Kurs Yang digunakan sebagai acuan adalah kurs Dollar dengan Rate sesuai dengan Rate jualbeli matauang. co P A S A L 4 PEMBAGIAN LABA TRANSAKSI TRADING 1) Ergebnis adalah Balance Pada akhir periode dikurangi dengan Balance awal Yang tertera Pada awal Kontrak dan menghasilkan angka positif. 2) Jika hasil transaksi handeln dalam keadaan gewinn maka laba transaksi akan dibagi dengan komposi Pihak pertama (1) sebesar 40 dan Pihak kedua (2) sebesar 60 mengacu pada laporan handelnden yang tertera pada pasal 2. 3) Transfergewinn oleh pihak pertama (1 ) Dilakukan dalam mata uang rupiah dengan mengacu pada pasal 3 dan batas pentransferan gewinn kepada pihak kedua (2) tersebut adalah setiap tanggal 5 bulan berikutnie yang dilakukan oleh pihak pertama (1). Jika kondisi ini tidak dipenuhi oleh pihak pertama (1) maka pihak Kedua menganggap pihak pertama (1) menyalahi Pasal 4 dan pihak Kedua (2) berhak menanyakan ke pihak pertama (1) dan pihak Kedua (2) berhak menghentikan perjanjian kerjasama ini dan memberlakukan apa yang tercantum pada Pasal 7. 4) Jika hasil transaksi Handel dalam keadaan tidak memperoleh keuntungan maka pihak Kedua (2) tidak Akan menuntut apapun kepada pihak pertama (1) Pasal 5 bIAYA 8211 bIAYA GELEGENER Ada biaya tambahan sewaktu awal investasi yaitu untuk biaya-Setup Konto sebesar Rp 100.000, - Yang Dibayarkan von Pihak Kedua. Sedangkan Pihak Pertama menanggung beban biaya sewa server untuk menjalankan system agar bisa berjalan selama 24 jam terus menerus. Untuk Biaya 8211 biaya lainnya yang timbul saat proses penarikan laba transaksi handeln dari broker ke rekening Pihak Kedua (2) atau zurückziehen akan diperhitungkan dan dibebankan dari laba investasi yang diperoleh. P A S A L 6 JANGKA WAKTU INVESTASI 1) Jangka waktu perjanjian kerjasama ini adalah 360 hari (12 bulan) Handel terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani. 2) Setelah jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir. Pihak Pertama (1) Kajak-Peking (1) Kawaii Peking (Peking Peking) Sepihak dengan cara memberitahukannya secara tertulis kepada pihak pertama (1). 2) Tanggal perhitungan laba transaksi handeln akan menggunakan tanggal yang digunakan oleh pihak kedua (2) sewaktu mengajukan penghentian transaksi kepada pihak pertama (1) dengan secara tertulis. 3) Jika-Konto Handel Dalam keadaan Gewinn. Maka profitieren transaksi Handel yang sewaktu penghentian perjanjian diberlakukan sistem bagi hasil sesuai pasal 4. 4) Jika-Konto Handel Dalam keadaan Verlust. Maka kerugian atau Verlust transaksi Handel sewaktu penghentian perjanjian akan ditanggung 100 kepada pihak kedua (2). 5) Pihak pertama (1) berkewajiban mengembalikan dana milik pihak kedua (2) 100 beserta profit bagi hasil terhitung sejak surat pernyataan di terima oleh pihak pertama (1). P A S A L 8 RESIKO KERUGIAN 1) Kerugian adalah Gleichgewicht awal yang tertera pada perjanjian dikurangi Gleichgewicht yang tertera pada akhir kontrak setelah semua transaksi Handel dihentikan dan menghasilkan angka negatif. 2) Apabila pada akhir kontrak terjadi kerugian dalam transaksi handelnde forex yang dilakukan oleh pihak pertama (1). Maka kerugian tersebut 60 ditanggung oleh Anleger (Pihak ke II) dan 40 ditanggung oleh Kaufmann (Pihak ke I) 3) Apabila terjadi kerugian dalam transaksi handel forex disebabkan karena permintaan penghentian perjanjian oleh pihak kedua (2) secara tertulis kepada pihak pertama (1) Maka pihak pertama (1) tangak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut atau kerugian akan ditanggung 100 oleh pihak kedua (2) PASAL 9 TRANSAKSI KEUANGAN (2) akan dilakukan melalui system übergangsbank melalui masing 8211 masing pihak. Pasal 10 KEJADIAN TAK TERDUGA Dalam hal pelaksanaan perjanjian ini terganggu, terhalang atau terhambat sehingga tidak dapat dilaksanakan oleh Sebab Sebab adanya peristiwa diluar kekuasaan Manusia, Perang, huru Hara, pemogokan, larangan bekerja, gangguan Transportasi, sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya Masing Masing Maka kedua belah pihak sepakat untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan atau hambatan dimaksud berakhir. P A S A L 11 LAIN 8211 LAIN Jika dikemudian hari Timbul Suatu keadaan Yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, maka dengan ini Kedua Belah pihak sepakat Akan menuangkan dalam Nachtrag dan Kedua Belah pihak dengan ini Saling sepakat dan Saling berjanji untuk menyelesaikan Secara musyawarah dan mufakat damai. JANA Mengapukan masalah penyelesaian ini pada Badan Arbitrase Nasional Indonesien (BANI) menanut syarat, peraturan dan ketentuan BANI. Der BANI ist ein natürlicher, Dan kedua belah pihak dengan ini sepakat bahwa keputusan BANI akan bersifat TERAKHIR als MENGIKAT (Final und Bindung), TIDAK DAPAT diajukan upaya hukum lain apapun juga. Demikianlah surat perjanjian kerja sama ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar, tanpa paksaan dan itikad yang baik. 8220 Saya telah membaca, mengerti dans setuju terhadap semas ketentuan yang tercantum dalam perjanischen ini 8220 Tempat. Yogyakarta, 2011 Pihak Pertama (1) Pihak Kedua (2) Trader Investor Saksi 1. Saksi 2: CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA MANAGED ACCOUNT AUSLÄNDISCHER AUSTAUSCH HANDEL Kami Yang Bertanda Tangan Di Bawah Ini: I. Nama Lengkap. AHMAD RIFAI. Kein KTP. 340204.080475.0001 Alamat Lengkap. GEDONG PANJANGREJO PUNDONG BANTUL YOGYAKARTA INDONESIEN Telepon. 087839941458 Bank und Konto. MANDIRI 8211 8212821282128211 Selanjutnya Krankheiten Sebastian Pihak Pertama (1). II. Nama: Nein KTP: Alamat Lengkap: Telepon. 8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230 Bank und Konto: Selanjutnya Krankheit Sebagai Pihak Kedua (2). III. Nama Perusahaan: InstaForex Kein Konto: 8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230 Gleichgewicht Awal: 82308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230 Selanjutnya disebut sebagai Broker Penyelenggara Handel. Pihak pertama berjanji dan oleh karena esu mengikat diri kepada pihak kedua yang dengan ini menerima pengikatan diri dari pihak pertama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 NILAI INVESTASI Pihak kedua (2) berkewajiban melakukan penyerahan nomor konto atas nama pihak kedua (2) dan Kennwort dengan privillages vollen Zugriff yang terdaftar pada Vermittler kepada pihak pertama (1) untuk digunakan oleh pihak pertama (1) sebagai zugriff pengelolahan dana pihak kedua (2) dan pihak kedua hanya berhak menggunakan passwort dengan privillages nur lesen (Investor). (1) Berkewajiban memberikan laporan transaksi handel kepada Pihak Kedua setiap periode tertentu dengan format laporan ausdrucken softcopy email fax. Lathan transaksi Handel ini akan digunakan sebagai bahan pedoman bahwa posisi transaksi handeln yang dilakukan oleh pihak pertama (1) dalam keadaan gewinn, verlust atau tetap. P A S A L 3 STANDARD KURS DOLAR DATENSCHUTZ. P A S A L 4 PEMBAGISCHES LABA TRANSAKSI HANDEL 1) Profit Adalah Balance Pada Akhir Periode Dikurangi Dengan Balance Awal Yang Tertera Pada AwAL Kontrak Dan Menghasilkan Angka Positiv. 2) Jika hasil transaksi Handel dalam keadaan Gewinn maka laba transaksi akan dibagi dengan komposisi Pihak pertama (1) sebesar 40 dan Pihak kedua (2) sebesar 60 mengacu pada laporan handel yang tertera pada pasal 2. 3) Transfer Gewinn oleh pihak kedua (2 (1) tersebut adalah 5 hari sejak pengajuan Rückzug (penarikan dana) dilakukan oleh pihak kedua (2). Darmhaan Dalam Mata uang Rupiah Dengan Mengacu Pada Pasal 3 Dan Batas Pentransferan Profit Kepada Pihak Pertama (1) Jika kondisi ini tidak dipenuhi oleh pihak kedua (2) maka pihak pertama menganggap pihak kedua (2) menyalahi pasal 4 dan pihak pertama (1) menganggap pihak kedua (2) telah menghentikan perjanjian kerjasama ini secara sepihak dan memberlakukan apa yang tercantum pada pasal 7 , Dan pihak pertama (1) tidak bertanggung jawab lagi atas kontohandel pihak kedua (2). 4) Jika hasil transaksi handeln dalam keadaan tidak memperoleh keuntungan maka pihak kedua (2) tidak akan menuntut apapun kepada pihak pertama (1) PASAL 5 BIAYA 8211 BIAYA LAIN Ada biaya tambahan sewaktu awal investasi yaitu untuk biaya Aufbaukonto sebesar Rp 100.000, - Yang Dibayarkan oleh Pihak Kedua. Sedangkan Pihak Pertama menanggung beban biaya sewa server untuk menjalankan system agar bisa berjalan selama 24 jam terus menerus. Untuk Biaya 8211 biaya lainnya yang timbul saat proses penarikan laba transaksi handeln dari broker ke rekening Pihak Kedua (2) atau zurückziehen akan diperhitungkan dan dibebankan dari laba investasi yang diperoleh. P A S A L 6 JANGKA WAKTU INVESTASI 1) Jangka waktu perjanjian kerjasama ini adalah 360 hari (12 bulan) Handel terhitung sejakperjanjian ini ditandatangani. 2) Setelah jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir. Pihak Pertama (1) wajib menyerahkan kembali nomor Konto dan Passwort dengan privillages uneingeschränkter Zugang kepada pihak kedua (2) dan pihak pertama (1) harus menghentikan transaksi yang berjalan. 3) Pihak pertama (1) tidak bertanggung jawab lagi terhadap transaksi Handel yang terjadi pada Konto tersebut. P A S A L 7 PENGHENTISCHER PERJANJIANISCHER KERJASAMA 1) Pihak Kedua (2) Dapat Mengajukan Permintaan Penghentian Transaksi Handel Kepada Pihak Pertama (1) Secara Sepihak Dengan Cara Memberitahukannya Secara Tertulis Kepada Pihak Pertama (1). 2) Tanggal perhitungan laba transaksi handeln akan menggunakan tanggal yang digunakan oleh pihak kedua (2) sewaktu mengajukan penghentian transaksi kepada pihak pertama (1) dengan secara tertulis. 3) Jika-Konto Handel Dalam keadaan Gewinn. Maka profitieren transaksi Handel yang sewaktu penghentian perjanjian akan diserahkan 100 kepada pihak pertama (1). 4) Jika-Konto Handel Dalam keadaan Verlust. Maka kerugian atau Verlust transaksi Handel sewaktu penghentian perjanjian akan tanggung 100 kepada pihak kedua (2). 5) Pihak pertama tidak lagi bertanggung jawab lagi terhadap transaksi Handel Pada Konto Handel Pihak Kedua (2) Terhitung Sejak Surat Pernyataan Terim Oleh Pihak Pertama (1). P A S A L 8 RESIKO KERUGIAN 1) Kerugian adalah Gleichgewicht awal yang tertera pada perjanjian dikurangi Gleichgewicht yang tertera pada akhir kontrak setelah semua transaksi Handel dihentikan dan menghasilkan angka negatif. 2) Apabila pada akhir kontrak terjadi kerugian dalam transaksi handelnde forex yang dilakukan oleh pihak pertama (1). Maka kerugian tersebut 60 ditanggung oleh Anleger (Pihak ke II) dan 40 ditanggung oleh Kaufmann (Pihak ke I) 3) Apabila terjadi kerugian dalam transaksi handel forex disebabkan karena permintaan penghentian perjanjian oleh pihak kedua (2) secara tertulis kepada pihak pertama (1) Maka pihak pertama (1) tangak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut atau kerugian akan ditanggung 100 oleh pihak kedua (2) PASAL 9 TRANSAKSI KEUANGAN (2) akan dilakukan melalui system übergangsbank melalui masing 8211 masing pihak. Pasal 10 KEJADIAN TAK TERDUGA Dalam hal pelaksanaan perjanjian ini terganggu, terhalang atau terhambat sehingga tidak dapat dilaksanakan oleh Sebab Sebab adanya peristiwa diluar kekuasaan Manusia, Perang, huru Hara, pemogokan, larangan bekerja, gangguan Transportasi, sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya Masing Masing Maka kedua belah pihak sepakat untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan atau hambatan dimaksud berakhir. P A S A L 11 LAIN 8211 LAIN Jika dikemudian hari Timbul Suatu keadaan Yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, maka dengan ini Kedua Belah pihak sepakat Akan menuangkan dalam Nachtrag dan Kedua Belah pihak dengan ini Saling sepakat dan Saling berjanji untuk menyelesaikan Secara musyawarah dan mufakat damai. JANA Mengapukan masalah penyelesaian ini pada Badan Arbitrase Nasional Indonesien (BANI) menanut syarat, peraturan dan ketentuan BANI. Der BANI ist ein natürlicher, Dan kedua belah pihak dengan ini sepakat bahwa keputusan BANI akan bersifat TERAKHIR als MENGIKAT (Final und Bindung), TIDAK DAPAT diajukan upaya hukum lain apapun juga. Demikianlah surat perjanjian kerja sama ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar, tanpa paksaan dan itikad yang baik. 8220 Saya telah membaca, mengerti da setuju terhadap sema ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini 8220 Tempo: Yogyakarta, 82308230823082308230823082308230 Pihak Pertama (1) Pihak Kedua (2) Investor MATERAI Rp. 6.000, - Saksi 1 Saksi 2 Bonus untuk permulaan yang baik Dapatkan 123 di dalam akun Bonus Anda Total Bonus sebesar 123 Bonus bisa dipakai untuk Handel selama 7 hari kerja dari Bonus masuk ke akun Profit Anda tidak terbatas Anda bisa dapat Bonus tanpa butuh verifikasi dan notifikasi Tertarik COBA Ikuti Link ini Wujudkan Impian Bersama FBS Sekarang FBS bukan hanya Menjadi Broker untuk pasar Forex, namun FBS juga Akan Menjadi Broker Yang bisa memenuhi semua mimpi-mimpi Anda Kami sangat senang dan Bangga bila bisa memenuhi satu persatu mimpi Anda, oleh Sebab itu Sekarang kami Memutuskan untuk mewujudkan satu mimpi hat eine neue Auszeichnung erhalten: vor 3 Wochen um 8:10 am. FBS yang bernama 8220FBS mewujudkan impian8221. Promosi ini menjadi promosi yang pertama dan terunik von dalam dunia Forex Mulai sekarang setiap bulannya von FBS akan mewujudkan von mimpi dari pemenang von promosi 8220FBS mewujudkan von impian8221. Promosi terbaru Dari FBS sudah dimulai Cepatlah bagikan mimpi Anda kepada FBS Yang Perlu Anda lakukan hanya menuliskan mimpi Anda di 8220FBS grup8221 di Facebook, dan pastikan postingan Anda mendapat wie Yang terbanyak Namun ada beberapa mimpi Yang tidak masuk dalam kategori promosi yaitu: uang dalam bentuk apapun , Mimpi yang tidak bisa dibuat menjadi kenyataan, dan juga mimpi yang bila menjadi kenyataan akan melawan hukum yang berlaku. Silahkan cek syarat dan ketentuan dari promosi 8220FBS mewujudkan impian8221 di bagian 8220Promosi dan Bonus8221 di Persönlicher Bereich Bagikan mimpi Anda yang kreatif, unik, dan berani kepada FBS Satu mimpi yang dinilai paling kreatif oleh pihak FBS akan memenangkan hadiah yaitu FBS mewujudkan mimpi Anda Inilah saatnya Anda Untuk beraksi dan membuat mimpi Anda menjadi kenyataan Lebih dari 1 juta trader sudah mendapat keuntungan dari Handel di FBS, dan kami sudah mewujudkan impian mereka. Buatlah mimpi Anda menjadi kenyataan juga
Comments
Post a Comment